Guru Honorer dan PPPK Dibayar di Bawah UMR, Prof Sutan Nasomal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Guru
JAKARTA| umardaninews.com– Nasib guru honorer dan PPPK di berbagai daerah kembali menjadi sorotan. Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH, pakar hukum internasional dan Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), menegaskan bahwa gaji rendah yang diterima banyak guru saat ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Fenomena ini mencuat setelah video viral yang dibagikan Fildzah Nur Amalina, seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang. Dalam video itu terlihat bukti insentif senilai Rp 50 ribu, disertai tulisan, “Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil…?”. Video ini memicu diskusi nasional tentang kesejahteraan guru di Indonesia.
“Memberikan gaji di bawah UMR adalah pelanggaran hukum. Guru honorer maupun PPPK berhak mendapatkan upah layak sesuai ketentuan. Negara mampu, tapi masih ada guru yang digaji sangat rendah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Prof Sutan Nasomal.
Menurut pakar hukum tersebut, praktik ini melanggar Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah paling rendah sesuai UMR. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
Kasus guru dibayar di bawah UMR bukan fenomena baru. Di beberapa daerah, guru honorer dilaporkan menerima gaji hanya Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta per bulan. Situasi ini, menurut Prof Sutan Nasomal, bukan hanya masalah ketenagakerjaan, tetapi juga isu hak asasi manusia.
Selain masalah gaji, Prof Sutan Nasomal juga menyoroti perlindungan guru. Ia meminta PGRI dan PGHRI lebih aktif dalam memberikan edukasi hukum dan perlindungan bagi guru, baik di lingkungan sekolah maupun di tempat tinggal mereka. Guru harus terlindungi saat menegakkan disiplin atau menjalankan tugasnya, tanpa takut dilaporkan atau disalahkan.
“Tidak boleh ada guru yang dianiaya atau dirugikan karena menegakkan tata tertib sekolah atau mendidik anak-anak bangsa. PGRI dan PGHRI harus hadir sebagai pelindung sekaligus edukator,” ujarnya.
Prof Sutan Nasomal menegaskan harapannya agar Presiden RI, H. Prabowo Subianto, memperhatikan nasib guru secara serius. Menurutnya, guru adalah tulang punggung pendidikan bangsa, yang jasanya harus dihargai lebih dari sekadar jabatan atau pangkat.
“Berkat guru, generasi muda bisa belajar, mengejar cita-cita, dan berkontribusi bagi negara. Jangan biarkan jasa guru diabaikan. Kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas utama,” pungkas Prof Sutan Nasomal.
( Red)