Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Konstitusi
OKI | umardaninews.com — Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hasan Indraputra, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan menanggapi berkembangnya diskusi publik terkait wacana penataan kelembagaan negara, khususnya menyangkut posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Hasan, secara konstitusional posisi Polri telah sesuai dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan dipertegas melalui Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pengaturan struktural, melainkan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif, independen, dan tetap netral,” ujar Hasan dalam keterangannya di Kayuagung.
Ia menjelaskan, posisi tersebut memberikan kepastian garis komando yang jelas sehingga Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa terhambat birokrasi yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat.
Sebagai mahasiswa hukum Universitas Terbuka (UT) sekaligus anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, Hasan menilai bahwa efektivitas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sangat dipengaruhi oleh kejelasan struktur komando.
“Polri dituntut untuk bergerak cepat dan responsif. Oleh karena itu, struktur yang sederhana dan langsung di bawah Presiden menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasan mengajak masyarakat dan insan pers untuk memahami tata kelola ketatanegaraan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi isu-isu strategis terkait lembaga negara.
“Polri merupakan alat negara yang memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Profesionalisme institusi ini harus terus dijaga demi terwujudnya rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutup Hasan.
Laporan: MOH SANGKUT