PALI Raih Predikat Informatif 2025, Bukti Komitmen Transparansi dan Pelayanan Publik
PALEMBANG| umardaninews.com— Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali menorehkan prestasi bagi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Pemkab PALI berhasil meraih predikat Badan Publik Kualifikasi Informatif dengan skor 90,20, kategori tertinggi dalam penilaian.
Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan refleksi transformasi tata kelola pemerintahan menuju sistem yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator, mulai dari ketersediaan informasi berkala, akses informasi setiap saat, efektivitas layanan permohonan informasi, hingga inovasi digital dalam pengelolaan data publik.
Bupati PALI, Asgianto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam reformasi birokrasi modern. Menurutnya, transparansi tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen strategis untuk memastikan pemerintahan berjalan akuntabel dan partisipatif.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan instrumen strategis agar pemerintahan berjalan akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta dukungan masyarakat yang terus mendorong budaya pemerintahan terbuka dan profesional.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menilai predikat Informatif menandakan kematangan kelembagaan pemerintah daerah dalam mengelola informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi kini menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Pandangan serupa disampaikan akademisi administrasi publik dari Universitas Sriwijaya yang menyebut prestasi tersebut sebagai bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance. Ia menilai keterbukaan informasi berperan strategis dalam memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Di sisi internal, PPID Kabupaten PALI menyatakan penghargaan ini akan menjadi momentum mempercepat digitalisasi layanan informasi serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan data dan dokumentasi publik.
Prestasi tersebut merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan transparansi sebagai fondasi utama pemerintahan modern.
Dengan raihan predikat Informatif 2025, Pemerintah Kabupaten PALI tidak hanya memperoleh pengakuan atas kinerja pelayanan informasi publik, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai pemerintah daerah yang terus bergerak menuju birokrasi adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.