Pemdes Muara Gula Baru Gelar Sosialisasi PPh Pasal 22, Tingkatkan Pemahaman Pajak Masyarakat
MUARA ENIM| umardaninews.com— Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Gula Baru menggelar kegiatan sosialisasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan desa tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang menyampaikan materi secara panel di hadapan peserta.
Dalam pemaparan yang ditampilkan melalui layar presentasi, para pemateri menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemungutan, ketentuan, hingga penerapan PPh Pasal 22 dalam aktivitas administrasi keuangan. Peserta yang terdiri dari perangkat desa, pelaku usaha, serta unsur masyarakat tampak mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan antusias.
Pemerintah Desa Muara Gula Baru menilai sosialisasi ini penting sebagai bagian dari edukasi publik agar masyarakat tidak hanya memahami aturan pajak, tetapi juga mampu menjalankannya dengan benar dan tertib. Dengan pengetahuan yang memadai, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pajak dapat meningkat, sekaligus mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Selain dilaksanakan secara langsung, kegiatan tersebut juga disiarkan melalui platform media sosial sehingga dapat diakses masyarakat yang tidak sempat hadir di lokasi. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemdes dalam memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan informasi dan memastikan edukasi publik dapat dirasakan secara lebih merata dan inklusif.
( Red)