BREAKING NEWS

Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Warga Diamankan di Gumai Ulu

LAHAT| umardaninews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka di Kecamatan Gumai Ulu, Kabupaten Lahat, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah R di Gumai Talang.

“Setelah kami menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi serta target yang diduga terlibat,” ujar AKP Tambunan.

Tiga tersangka yang diamankan, yakni M.S. (36), seorang pejabat desa di Gumay Talang; R (60), petani; dan D.K. (34), wiraswasta. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda seberat 0,90 gram di saku celana M.S., serta tiga unit ponsel Android milik para tersangka.

Dari pemeriksaan ponsel, petugas mendapati percakapan terkait pembelian pil ekstasi antara M.S. dan D.K. Ketiga tersangka mengakui kepemilikan dan transaksi barang haram tersebut. Semua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba menegaskan, “Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Kerjasama antara polisi dan warga sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketenangan lingkungan.”

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama UU Nomor 1 Tahun 2023 dan 2026 terkait penyesuaian pidana. Polres Lahat memastikan proses hukum terhadap ketiganya berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image