Prof. Sutan Nasomal Desak Aparat Tangkap Terduga Penipu Umroh yang Telantarkan 24 Jemaah di Mekkah
MEKAH| umardaninews.com— Dugaan penipuan perjalanan umroh kembali mencoreng dunia biro perjalanan religi. Sebanyak 24 jemaah asal Madura dilaporkan terlantar di Mekkah setelah fasilitas yang mereka terima diduga jauh dari janji paket yang ditawarkan pihak travel. Terduga pelaku disebut berinisial H. Hasan.
Para jemaah mengaku menghadapi berbagai kesulitan sejak tiba di Tanah Suci. Mulai dari keterlambatan akomodasi, hotel yang tidak sesuai standar paket, hingga ketidakjelasan jadwal kepulangan ke Indonesia. Kondisi tersebut membuat keluarga korban di kampung halaman cemas dan mendesak pemerintah segera turun tangan.
Pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Sutan Nasomal, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pelaku penipuan perjalanan ibadah. Ia menegaskan, penyelesaian administratif semata tidak cukup.
“Praktik tipu-tipu travel umroh sudah berulang. Dirjen Umroh Haji harus membantu korban agar pelaku diproses pidana, bukan hanya dicabut izinnya,” tegasnya.
Menurutnya, pencabutan izin operasional memang langkah awal yang penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Tanpa proses hukum tegas, pelaku berpotensi kembali beroperasi dengan nama perusahaan berbeda. Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat menangkap terduga pelaku dan mengusut aliran dana jemaah.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap biro perjalanan umroh. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa mencuat dengan pola hampir sama: janji paket murah, fasilitas tidak sesuai, hingga jemaah terlantar di luar negeri.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Agama RI untuk memastikan keselamatan 24 jemaah tersebut sekaligus memulihkan hak-hak mereka. Selain itu, peristiwa ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan travel umroh secara menyeluruh, termasuk transparansi izin, jaminan dana jemaah, serta mekanisme pengaduan cepat.
Keluarga korban berharap negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga pelindung warga yang menjadi korban praktik penipuan berkedok ibadah. Jika tidak ditindak tegas, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan perjalan