BREAKING NEWS

Prof Sutan Nasomal Soroti Ketimpangan Gaji Guru: “Negara Kaya, Tapi Pendidik Masih Hidup Susah”

JAKARTA| umardaninews.com— Akademisi dan Guru Besar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pengupahan tenaga pendidik di Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata layak. Ia menilai rendahnya gaji guru honorer maupun sebagian guru berstatus PPPK berpotensi memperparah krisis tenaga pendidik profesional di berbagai daerah.

Dalam keterangannya kepada media usai diskusi tentang nasib guru, Prof Sutan menyebut kondisi kesejahteraan guru saat ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian segera dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Bagaimana pendidikan bisa maju jika guru masih menerima gaji sangat kecil? Negara ini kaya, tapi kesejahteraan pendidik masih tertinggal,” tegasnya.

Menurutnya, ketimpangan penghasilan antarstatus guru—baik PNS, PPPK, maupun honorer—dapat berdampak pada menurunnya minat generasi muda untuk berprofesi sebagai tenaga pendidik. Ia menilai sistem penggajian yang berbeda jauh berisiko melemahkan kualitas pendidikan nasional.

Kisah Nyata Perjuangan Guru

Prof Sutan juga menyinggung sejumlah kisah nyata perjuangan guru di daerah terpencil sebagai gambaran kondisi lapangan. Salah satunya adalah guru honorer di Jampang, Sukabumi, Jawa Barat, yang berjalan kaki sekitar 12 kilometer selama bertahun-tahun untuk mengajar dengan gaji hanya sekitar Rp200 ribu per bulan.

Kisah lain datang dari Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, di mana seorang guru honorer harus menempuh perjalanan enam kilometer melintasi hutan dan sungai selama tiga jam demi mengajar murid di sekolah sederhana dengan honor sekitar Rp300 ribu per bulan.

“Di tengah keterbatasan fasilitas dan penghasilan, mereka tetap mengabdi. Ini bukti dedikasi luar biasa para guru,” ujarnya.

Perbandingan Struktur Gaji

Ia memaparkan bahwa gaji guru PNS berdasarkan golongan berkisar dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung pangkat dan masa kerja. Sementara itu, gaji PPPK berdasarkan regulasi terbaru berada pada kisaran sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta sesuai golongan.

Namun, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih ada guru berstatus PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan jauh di bawah standar hidup layak. Ia mencontohkan laporan mengenai ribuan ASN PPPK paruh waktu di salah satu daerah yang disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta per bulan sebelum potongan iuran kesehatan.

Desakan Reformasi Kebijakan

Prof Sutan menilai pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penggajian tenaga pendidik agar tidak ada lagi kesenjangan signifikan antarstatus guru. Ia juga mendorong agar seluruh guru mendapatkan standar penghasilan minimal setara upah minimum daerah sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis mereka dalam pembangunan bangsa.

“Guru adalah fondasi semua profesi. Tanpa mereka, tidak ada pejabat, pengusaha, ataupun pemimpin. Sudah seharusnya negara memastikan mereka hidup sejahtera,” katanya.

Ia pun mengajak organisasi profesi pendidikan untuk lebih aktif memperjuangkan hak-hak guru serta mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SE, SH, MH.

( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image