Rapat Paripurna XXX DPRD Sumsel Bahas Perubahan Program Pembentukan Perda 2026
PALEMBANG| umardaninews.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-XXX dengan agenda pembahasan perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan arah kebijakan legislasi daerah tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan. Agenda ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang relevan, responsif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga Sumsel.
Sebelum sidang dimulai, suasana di area gedung dewan tampak khidmat. Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi hadir dengan penuh kesiapan, mencerminkan keseriusan dalam menjalankan fungsi legislasi. Kehadiran unsur pemerintah daerah menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.
Perubahan dan penambahan program pembentukan perda dinilai penting untuk menyesuaikan prioritas pembangunan, perkembangan regulasi nasional, serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang. Melalui pembahasan ini, DPRD berharap setiap rancangan perda yang masuk dalam program legislasi benar-benar memiliki urgensi, landasan hukum kuat, serta manfaat langsung bagi publik.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi ruang dialog formal untuk menyelaraskan pandangan antarfraksi dan pemangku kepentingan, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan bersama, bukan kepentingan golongan.
Dengan berlangsungnya agenda ini, DPRD Sumsel menegaskan perannya sebagai lembaga representatif yang tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga menjadi jembatan aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pelayanan publik.
( Red)