BREAKING NEWS

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Ganja di Tepian Lematang, Bukti Chat Transaksi Jadi Kunci

LAHAT| umardaninews.com— Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan keseriusan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.I.T (26) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi ganja di kawasan tepian Sungai Lematang, Kelurahan Lahat Tengah, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan titik transaksi narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba di bawah koordinasi pimpinan unit, yang kemudian melakukan penyelidikan tertutup hingga berhasil mengidentifikasi ciri pelaku.

Saat operasi dilakukan, petugas mendapati tersangka tengah melintas menggunakan sepeda motor. Ia langsung diamankan dan digeledah dengan disaksikan warga. Hasilnya, polisi menemukan dua paket daun kering diduga ganja seberat bruto 5,28 gram serta kertas papir yang disimpan di saku celana.

Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka mengungkap percakapan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi jual beli ganja melalui aplikasi pesan instan. Temuan digital tersebut menjadi petunjuk penting yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial U untuk kemudian dijual kembali. Pengakuan ini mempertegas indikasi bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai distribusi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus. Polisi juga membuka kemungkinan penelusuran terhadap pemasok yang disebutkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara bertahun-tahun.

Langkah cepat aparat ini menegaskan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Lahat. Namun di sisi lain, kasus ini kembali menjadi alarm bahwa titik-titik rawan transaksi masih ada dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, baik oleh aparat maupun masyarakat.

( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image