BREAKING NEWS

Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pengancaman dalam Operasi Pekat Musi 2026, Pelaku Diamankan

PALI| umardaninews.com— Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang masuk target operasi (TO) premanisme dalam pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026. Seorang pria berinisial M.K. (55) diamankan tim opsnal “Beruang Hitam” pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B-339/X/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 21 Oktober 2025. Peristiwa pengancaman terjadi di wilayah Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, sekitar Oktober 2025 pukul 13.30 WIB.

Kasus bermula saat pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, seorang ibu rumah tangga berinisial C (62), yang dipicu persoalan ban troli pecah. Permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku masuk ke rumah, mengambil sebilah parang, lalu kembali mendatangi korban sambil mengibaskan senjata tajam tersebut disertai ancaman verbal.

Korban yang ketakutan berusaha menyelamatkan diri, namun terjatuh hingga mengalami luka pada bagian bibir. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan menjadi dasar penyelidikan intensif oleh Satreskrim.

Setelah melakukan penelusuran, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku saat pulang dari kebun menuju kediamannya di Jalan Pelita. Tim opsnal segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter.

Kasat Reskrim Polres PALI, Nasron Junaidi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Operasi Pekat Musi 2026,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, yang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan maupun intimidasi di tengah masyarakat.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image