BREAKING NEWS

Satresnarkoba Polres Lahat Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas, Pengedar Ditangkap

LAHAT| umardaninews.com– Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan. Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap setelah terbukti melempar paket sabu ke dalam area lapas dengan modus kamuflase pasta gigi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel.

Kasus bermula dari laporan petugas Lapas Kelas IIA Lahat yang menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih seberat 8,56 gram bruto, terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent dan tersangkut di kawat tembok lapas yang berbatasan langsung dengan kawasan PTM Square Lahat, pada Jumat malam, 30 Januari 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penelusuran melalui rekaman CCTV Lapas mengungkap seorang pria mengenakan kaos lengan panjang warna putih terlihat melemparkan benda mencurigakan ke dalam area lapas sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan hasil identifikasi, polisi mengarah pada seorang pria berinisial N.M alias J (51), warga Kecamatan Lahat Selatan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bal plastik klip transparan, satu unit handphone Android merek Redmi 15C warna hitam yang berisi percakapan transaksi narkotika, serta pakaian yang dikenakan saat aksi pelemparan sabu dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, dan sengaja dilemparkan ke dalam Lapas Kelas IIA Lahat untuk diserahkan kepada seorang narapidana berinisial D.C. Fakta ini menguatkan indikasi adanya jaringan peredaran narkotika yang menyasar lembaga pemasyarakatan sebagai pasar gelap.

Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Lahat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya upaya sistematis yang menargetkan lingkungan lapas, dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa kompromi.

( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image