BREAKING NEWS

Tegas Berantas Narkoba, Polres Lahat Bongkar Peredaran Sabu 48,48 Gram, Pengedar Diamankan di Jalan Mayor Ruslan

LAHAT| umardaninews.com— Komitmen Polres Lahat Polda Sumatera Selatan dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui kinerja cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 50 gram dan mengamankan satu orang pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didukung Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta personel Satresnarkoba Polres Lahat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 2 Februari 2026.

Tersangka berinisial E.A alias B, seorang laki-laki yang berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, tepatnya di depan salah satu minimarket, saat hendak melintas menuju Kota Pagar Alam.

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Polres Lahat. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan secara mobile hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara profesional dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan lima paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,48 gram yang disembunyikan di dalam bungkus roti isi krim meses dan diletakkan di box depan sepeda motor Honda Beat BG 5397 EAJ yang digunakan tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android Nubia V60 warna putih, tas selempang hitam, serta sepeda motor yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan ke wilayah Kota Pagar Alam atas pesanan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa Polres Lahat tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui penegakan hukum maupun pengembangan jaringan, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Polres Lahat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam menciptakan Kabupaten Lahat yang bersih dari narkoba.

( Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image