Tiga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tanjung Raja Dibekuk Polisi, Satu Tetangga Korban
OGAN ILIR| umardaninews.com– Tim gabungan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil membekuk tiga pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Tanjung Raja, Jumat (6/2/2026). Aksi mereka sebelumnya meresahkan warga setelah rumah korban dibobol pada Minggu malam, 1 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS (28), DA (31), dan AM (43) merupakan para pelaku. Ironisnya, salah satunya adalah tetangga korban, yang memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal pemilik untuk melakukan pencurian. Para pelaku mengambil emas perhiasan 23 suku, uang tunai sekitar Rp20 juta, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang memanfaatkan informasi warga dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil curian yang kini diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kami masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
( Red)