Tim Elang Polsek Talang Ubi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox, Digadaikan Rp3,5 Juta
PALI| umaedaninews.com– Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial HS alias Telok (32) diringkus polisi setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik korban dan menggadaikannya demi keuntungan pribadi.
Kasus ini bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2022 milik korban Karleta Amelya Ustanti (18) dengan alasan hendak mengambil uang. Namun, di tengah perjalanan korban diturunkan, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Belakangan diketahui, kendaraan bernomor polisi BG 3254 PAS itu justru digadaikan pelaku kepada pihak lain dengan nilai Rp3,5 juta. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Mendapat laporan dari korban, Tim Elang Polsek Talang Ubi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan hasil pengembangan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Talang Ubi Barat tanpa perlawanan.
Kapolsek Talang Ubi melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan terhadap harta benda yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Untuk barang bukti berupa STNK dan BPKB kendaraan telah diamankan, sementara sepeda motor masih dalam proses pencarian,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Talang Ubi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa kejelasan, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.
( Red)
,