Ungkap Kasus Pencurian HP di Parkiran Mall, Pelaku Diamankan Satreskrim
LAHAT| umardaninews.com— Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah naungan Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di kawasan parkir Citymall Lahat. Seorang pria berinisial C.S, yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 17 Februari 2026. Kasat Reskrim AKP Ridho Prandani melalui Kanit Pidum Iptu Budi Agus menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban, Tessa Fransiska (21), karyawan swasta asal Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, melaporkan kehilangan satu unit ponsel Samsung A36 warna biru lavender yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Saat itu korban berada di area parkir mall. Rekannya sempat membuka jok untuk menaruh makanan, namun setelah korban tiba di rumah, ponsel tersebut diketahui sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta dan langsung melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB setelah menerima penyerahan dari tim opsnal.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A36 lengkap dengan kotaknya, yang diduga merupakan hasil kejahatan. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di area publik guna mencegah tindak kriminalitas serupa. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang berisiko mengundang aksi kejah